===::: Selamat datang di situs internet siwakz alsofwa; sebuah institusi pengalang, pengelola, dan penyalur shadaqah/infaq, wakaf, kaffarat, dan zakat; merupakan institusi di bawah Yayasan Al-Sofwa, Jakarta.:::=== .
Total : 1166200 hits
Bulan : 4224 users
Hari ini : 197 users
Online : 9 users
Halaman Depan
KONTAK KAMI
REKENING SIWAKZ
RUMUS ZAKAT
Type Link Name Here
Type Link Name Here
KATEGORI ARTIKEL
LINK WEBSITE
FOTO LAPORAN











DOWNLOAD







Login
Nickname:
Password:
  Registrasi?
 
Asuransi Pendidikan
Redaktur : siwakz
Selasa, 04-Agustus-2009, 11:53:14 Dibaca : 1200 Send to a friend Print Version

Pertanyaan:
Apakah asuransi pendidikan, dengan cara membayar angsuran setiap bulan sejumlah angka tertentu kepada perusahaan asuransi atau bank, untuk anak-anak kita ketika menginjak usia pendidikan, halal atau haram?

Jawaban:
Asuransi, secara umum, adalah termasuk permasalahan khilaf ulama, namun yang rajih (terdekat kepada kebenaran) dari berbagai pendapat ulama tersebut adalah haram, sebab asuransi dibangun diatas gharar (tipuan) dan jahalah (ketidaktahuan), dan aklu amwalinnas bil bathil (memakan harta orang lain secara bathil.

Maka, nasihat asaya untuk anda adalah hendaklah anda salurkan harta anda ini dalam bentuk menanam modal usaha yang anda tahu pasti kehalalannya. Dari hal itulah anda bisa kumpulkan keuntungan usaha tersebut untuk anda dan anak-anak anda dan itu adalah usaha yang halal, tidak ada keraguan padanya.
Rasul kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Yang halal itu sudah jelas, yang haram itu sudah jelas, diantara keduanya ada yang syubhat-syubhat dan mayoritas manusia tidak mengetahui hal yang syubhat tersebut, maka siapa yang menghindari diri dari yang syubhat maka ia sudah menjaga agamanya dan kehormatan diri, namun siapa yang terjerumus ke dalam syubhat-syubhat maka ia terjerumus kepada hal yang haram”. HR. Muttafaq Alaih

Maka, nasihatku, hendaklah anda –semoga Allah memberkahi anda-- bergegas dalam berbagai usaha yang halal, dan hati-hati dari usaha yang khobits (jelek) dan syubhat, sebab keduanya tidak ada keberkahannya. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada anda untuk selalu di dalam kebaikan. Washallallahu wa sallam ‘alaa nabiyyina Muhammad.

Prof. Dr. Abdullah ibn Muhammad Al-Thayyar
Guru Besar Fiqh Qashim University.

Sumber:
http://islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-182367.htm
downloaded at August 4th 2009; 11.36AM

Diterjemahkan oleh:
Abu Muhammad ibn Shadiq
04082009

 
Indeks   Khilaf Ulama  Gambar terkait!
. 05. Khilaf tentang Zakat Pertanian
. KHILAF IV: Tentang Fakir dan Miskin
. KHILAF III: Zakat Harta Anak Kecil dan Orang Gila
. KHILAF II: Memindahwilayahkan Harta Zakat
. KHILAF I: Tahun Penetapan Perwajiban Zakat
QURBAN&RAMADHAN

AYO BANTU MUSIBAH




MELAYANI MUSTAHIQ





IKLAN BANNER










Diskusi
Posting Terbaru
. Shadaqah & Infaq
Respon Terbaru
. Shadaqah & Infaq
Polling
Menurut Anda, agenda muslimin Indonesia yang mendesak?
Kemiskinan
Kesehatan
Pendidikan

Hasil Polling
Polling Lain

Suara: 206