Ketahuilah bahwa syarat bahan makan yang akan dijadikan fithrah tidak boleh yang jelek atau memiliki aib/cacat, semisal tercampur air atau tanah, atau yang lainnya yang bisa menambah warna, dan aroma. Syarat berikutnya adalah fithrah harus berupa bahan makanan dan bukan uang atau yang senilai dengannya, tanpa ada khilaf dari seorang ulama pun. (Sumber: Kifayatul Akhyar-Kitabuz Zakah_Shadaqatul Fithr, Imam Al-Hishniy) |